Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemkot Surabaya Pantau Tamu Nginap Lebih Dari 3 Hari di Hotel

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Februari 2021

MerahPutih.com- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban Hotel dan Apartemen melaporkan pengunjung yang menginap tiga hari atau lebih.

SE yang bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 ini merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya. Aturan itu, sekaligus agar tidak menimbulkan klaster baru di hotel dan apartemen. Oleh karena itu para pengelola hotel dan apartemen diminta kerja samanya demi terwujudnya tujuan tertesebut.

Baca Juga:

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Diperintahkan Deteksi Penularan COVID-19

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” tulis Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dalam SE yang ditandatanganinya yahg diterima oleh MerahPutih.com, Sabtu (13/2).

Diterbitkannya SE ini merupakan kelanjutan dari adanya laporan yang diterima Whisnu dari Polrestabes Surabaya terkait ditemukannya tamu yang melakukan isolasi mandiri di hotel. Sebab belum melaporkan ke Pihak Hotel. Saat ditanya, Whisnu tidak menyebutkan hotel mana terjadi kasus tersebut. Namun menurutnya, ini sangat mengkhawatirkan dan membahayakan tamu hotel lainnya.

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan) atau melapor ke pihak hotel,” tandas Whisnu.

Ilustrasi kamar hotel. (Foto: 88 Hotel)
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: 88 Hotel)

Whisnu meminta Satgas COVID-19 yang ada di setiap kecamatan agar rutin melakukan Sidak di setiap hotel dan kecamatan yang ada di wilayahnya. Ini merupakan langkah tegas agar pengelola hotel dan penginapan melapor jika ada pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari di hotel atau penginapan tersebut.

"Untuk itu, Satgas COVID-19 di 31 kecamatan Surabaya sudah saya minta untuk bergerak intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang sedang menginap lebih dari tiga hari tersebut,” tegas Whisnu. (Andika Eldon/ Surabaya)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Kemenkes Beberkan Ramuan Penangkal COVID-19

Baca Artikel Asli