[Hoaks atau Fakta]: Kemenkes Beberkan Ramuan Penangkal COVID-19
Tempat karantina pasien COVID-19. (MP/Ismail/Jateng).
MerahPutih.com- Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Wiena Bundax Nizam memposting beberapa tangkapan layar sebuah dokumen yang diklaim adalah ramuan penangkal COVID-19 oleh Kemenkes.
FAKTA
Setelah melakukan penelusuran, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal COVID-19 melainkan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan Kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19.
Baca Juga:
Hoaks Vaksinasi COVID-19 Dikemas Dengan Bahasa Emosional
Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
KESIMPULAN
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim dokumen berisikan ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context. (Knu)
Baca Juga:
Menteri Airlangga: Vaksinasi COVID-19 Mandiri Bagi Karyawan Gratis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia