Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM Mikro, Anak 5 Tahun Boleh Ngemal
Senin, 08 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah melonggarkan aturan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada tanggal 9-22 Februari 2021.
"Untuk PPKM berskala mikro dibagi tiga zona, tiga zona kuning, orange, dan merah. Jika ada 10 rumah terpapar COVID-19, warga satu RT dilakukan lockdown 14 hari," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Solo, Senin (8/2).
Baca Juga
Dinkes Solo Usul Biaya Tes Screening Pendonor Plasma Konvalesen Dianggarkan di APBD
Dikatakannya, semua warga dilakukan lockdown 14 hari kebutuhan logistik disuplai pemerintah kelurahan atau Pemkot Solo. Sementara itu, untuk aturan PPKM berskala mikro pasar tradisional tetap buka dengan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
"Anak 5 tahun ke atas sekarang boleh masuk mal. Aturan sebelumnya 15 tahun. Mal boleh buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pelonggaran aturan ini untuk mengakomodir asosiasi pengusaha mal di Solo dan ritel," ucap dia.

Rudy menjelaskan untuk acara hajatan tetap diperbolehkan dengan batas tamu undangan 500 orang, dengan syarat acara digelar di gedung pertemuan atau di hotel. Acara hajatan dilarang digelar di rumah, jalan kampung, dan kantor pendopo kecamatan serta kelurahan.
"Acara hajatan pada PPKM berskala mikro di Solo tidak boleh ada kursi. Tamu datang masukkan amplop dan menyapa pengantin serta pulang bawa makanan," kata dia.
Rudy menambahkan pihaknya juga merevisi aturan makan ditempat di warung makan, pusat kuliner, dan PKL menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen. Untuk aturan jam operasional pasar modern pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
"Perubahan aturan baru ini akan kami tuangkan dalam SE Wali Kota Solo berlaku selama 14 hari dan akan dilakukan evaluasi," pungkas Rudy. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
PPKM Mikro, Ganjar Instruksikan RT/RW Bikin Tempat Khusus Isolasi Mandiri