MerahPutih.com - Pemkot Solo meminta pendampingan hukum penataan kawasan rawan sengketa tanah kawasan Sriwedari oleh Kejagung RI dan Kejati Jateng.
Berdasarkan pantauan MerahPutih.com, pihak Kejati Jateng dihadiri langsung Kajati Jateng, Teguh Subroto. Kemudian, ada pula Asisten Pembinaan Kejati Jateng, Anik Anifah dan Kabag TU Kejati Jateng, Dedy Agus Oktavianto.
Sementara itu, pihak Kejagung diwakilkan Karocana Kejagung, Dwi Antoro. Lalu, Kajari Solo, Supriyanto dan Wali Kota Solo, Respati Ardi, tampak hadir membawa site plan penataan kawasan Sriwedari Solo, yang ditaksir menelan biaya hingga Rp 200 miliar.
Wali Kota Solo, Respati Ardi menyebutkan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan kejayaan Sriwedari sebagai ruang publik bagi warga Solo.
Baca juga:
Keraton Surakarta Gelar Labuhan Ubo Rampe Adang Dal 1959, Bentuk Nyata Pelestarian Tradisi Leluhur
“Saya minta dukungan serta doa agar proses yang panjang ini segera menemui titik terang. Mohon doanya agar bisa terselesaikan dengan baik, karena Sriwedari ini milik kita semuanya, milik warga Solo," kata Respati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo, Nur Basuki menyebutkan, kedatangan tim Kejagung dan Kejati berkaitan dengan pengajuan proposal anggaran revitalisasi.
Diketahui, Pemkot Solo membidik dana dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan total usulan mencapai Rp 200 miliar.
"Kedatangan tim tadi untuk pengecekan kawasan. Kami memang mengajukan proposal ke Kementerian PU melalui Kejagung untuk penataan kawasan Sriwedari sebesar Rp200 miliar," kata Basuki.
Baca juga:
31 Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di Arab Saudi, Kelelahan dan Pengaruh Cuaca
Ia mengatakan, anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk memoles wajah Sriwedari secara menyeluruh, kecuali Gedung Wayang Orang (GWO) yang saat ini masih dalam kondisi baik dan Masjid Taman Sriwedari yang pengelolaannya berada di bawah panitia khusus.
“Site plan telah kita susun, Pemkot Solo akan melakukan penataan besar-besaran pada akses masuk dan kawasan pedagang,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)