Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut karena Dugaan Pungli

Minggu, 11 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang pemikul jenazah di TPU Khusus COVID-19, Cikadut, berinisial R karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada keluarga korban COVID-19.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7).

Baca Juga

COVID-19 Mengkhawatirkan, Warga Bandung Mulai Mau Ikut Vaksinasi

Dugaan pungli di TPU Cikadut tidak bisa ditolelir, kata Yana. Mengingat penanganan terkait corona ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang suku, agama, dan lain-lain.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli merupakan tenaga pemikul tambahan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Foto: Humas Pemkot Bandung

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah. Oknum berinisial R bukan Staf UPT TPU Cikadut, kata Bambang.

“Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait COVID-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

Vaksin COVID-19 Moderna Datang, 1,4 Juta Nakes Bakal Dapat Suntikan Ketiga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan