Pemerintah Ungkap Alasan Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari

Selasa, 15 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dasar pertimbangan pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi booster menjadi tiga hari akhirnya terungkap.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil studi menemukan masa penyembuhan orang yang sudah divaksinasi lebih cepat dibandingkan yang belum divaksin.

Ini karena jumlah virus lebih cepat menurun pada orang yang sudah divaksinasi COVID-19.

Baca Juga:

Kasus Omicron Naik, Jabar Sudah Siapkan 14 Lokasi Karantina

Rencana pengurangan masa karantina diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster.

"Sebab jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding dengan yang belum divaksin," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (15/2).

Wiku mengatakan, dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut, cenderung lebih cepat.

Selain itu, risiko orang yang sudah divaksinasi terinfeksi COVID-19 untuk menulari orang lain juga cenderung lebih kecil.

Ia menuturkan, ini menjadi salah satu dasar pertimbangan rencana pengurangan masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.

Baca Juga:

Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

Meskipun demikian, Wiku mengatakan, setiap pelaku perjalanan termasuk yang sudah divaksin harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Khususnya menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.

"Kita semua harus memahami bahwa dalam situasi kebencanaan, harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati," kata Wiku.

Ia menyebut, satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik.

"Serta belajar terus-menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan," katanya lagi.

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 apabila kasus COVID-19 di Indonesia terus membaik.

Bahkan, pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi terus membaik.

"Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi COVID-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Datang ke Lombok, Pembalap dan Ofisial MotoGP Tak Perlu Karantina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan