Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari
Wisma Atlet. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN.
Baca Juga:
Datang ke Lombok, Pembalap dan Ofisial MotoGP Tak Perlu Karantina
"Berlaku mulai 1 Maret 2022 apabila kasus COVID-19 di Indonesia terus membaik," kata Luhut, seusai mengikuti rapat evalusi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2).
Pemerintah tidak mengambil kebijakan pengetatan drastis dalam menghadapi varian COVID-19 omicron.
"Rawat inap RS dan kematian masih jauh lebih rendah dari delta tapi ini tidak mengurangi kehati hatian kita, data ini harus dipahami untuk tidak memperlakukan omicron sama dengan peridoe delta yang lalu," jelasnya.
Diakui, kasus COVID-19 memang meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah akan mengoptimalkan percepatan vaksinasi dan peningkatan kampanye protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Bapak ibu sekalian jangan juga berpikir pemerintah anggap enteng. Saya bicara data ada, jangan buat ketakutan tapi harus super hati-hati omicron belum banyak kita tidak tahu," ujar Luhut.
Ia mengatakan, jumlah kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta mulai mengalami penurunan. Ini bisa disebut telah melewati puncak tertinggi penularannya. Sementara itu, peningkatan kasus justru terjadi di wilayah lain di Jawa-Bali. Seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.
"Tren kasus di DKI jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya.
Namun peningkatan mulai terjadi di DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tetapi, masih dibawah puncak (penularan kasus varian) delta.
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan menghadapi varian Omicron yang menyebar di beberapa wilayah ini. Pemerintah memastikan terisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi siap dan jauh dari standar WHO.
"Tapi jangan juga berpikir pemerintah menganggap enteng, saya hanya menyampaikan data, jangan membuat kita jadi ketakutan berlebihan tapi tetap kita harus super hati-hati menghadapi perilaku Omicron ini," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026