Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Februari 2022
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Februari 2022 
                Wisma Atlet. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN.
Baca Juga:
Datang ke Lombok, Pembalap dan Ofisial MotoGP Tak Perlu Karantina
"Berlaku mulai 1 Maret 2022 apabila kasus COVID-19 di Indonesia terus membaik," kata Luhut, seusai mengikuti rapat evalusi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2).
Pemerintah tidak mengambil kebijakan pengetatan drastis dalam menghadapi varian COVID-19 omicron.
"Rawat inap RS dan kematian masih jauh lebih rendah dari delta tapi ini tidak mengurangi kehati hatian kita, data ini harus dipahami untuk tidak memperlakukan omicron sama dengan peridoe delta yang lalu," jelasnya.
Diakui, kasus COVID-19 memang meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah akan mengoptimalkan percepatan vaksinasi dan peningkatan kampanye protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Bapak ibu sekalian jangan juga berpikir pemerintah anggap enteng. Saya bicara data ada, jangan buat ketakutan tapi harus super hati-hati omicron belum banyak kita tidak tahu," ujar Luhut.
Ia mengatakan, jumlah kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta mulai mengalami penurunan. Ini bisa disebut telah melewati puncak tertinggi penularannya. Sementara itu, peningkatan kasus justru terjadi di wilayah lain di Jawa-Bali. Seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.
 
"Tren kasus di DKI jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya.
Namun peningkatan mulai terjadi di DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tetapi, masih dibawah puncak (penularan kasus varian) delta.
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan menghadapi varian Omicron yang menyebar di beberapa wilayah ini. Pemerintah memastikan terisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi siap dan jauh dari standar WHO.
"Tapi jangan juga berpikir pemerintah menganggap enteng, saya hanya menyampaikan data, jangan membuat kita jadi ketakutan berlebihan tapi tetap kita harus super hati-hati menghadapi perilaku Omicron ini," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
 
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
 
                      Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
 
                      Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
 
                      




