Merahputih.com - Pemerintah memastikan bahwa Kebijakan pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Regulasi baru berjalan tanpa melalui proses uji coba demi mempercepat peningkatan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
Langkah strategis ini menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto saat momen Hari Buruh Internasional demi memberikan keadilan bagi pekerja jalanan.
Baca juga:
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Pemerintah menginstruksikan seluruh aplikator segera merampungkan persiapan teknis agar implementasi ketentuan baru tersebut berjalan tepat waktu.
Komitmen Bersama Kementerian dan Aplikator
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengawal langsung serangkaian pembahasan bersama para pengelola aplikasi hingga mencapai kesimpulan final.
"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, MInggu (28/6).
Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh lewat penyiapan seluruh aspek administratif serta teknis pelaksanaan di lapangan. Pihak aplikator pun menyatakan komitmen tertulis untuk mematuhi regulasi baru ini setelah mempertimbangkan berbagai dinamika usaha.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," kata Dudy.
Revisi Aturan Batas Maksimal Potongan
Pemberlakuan formula baru ini tidak membutuhkan peraturan turunan baru. Pemerintah cukup merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP Nomor 1001 Tahun 2022 mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor aplikasi. Perubahan regulasi fokus memangkas batas maksimal komisi dari semula 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan komisi semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelas Dudy.
Baca juga:
Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan
Selain merombak persentase potongan, Kementerian Perhubungan memperbarui ketentuan mengenai jaminan asuransi bagi pengemudi. Langkah penyempurnaan regulasi ini murni bersumber dari kewenangan kementerian demi mengakomodasi harapan besar para pekerja roda dua.
Landasan hukum kebijakan ini bersumber pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 penurun potongan pendapatan aplikator. Aturan hukum ini lahir sebagai respons atas ketimpangan skema pembagian hasil lama.