Pemerintah Perlu Evaluasi Program Deradikalisasi
Rabu, 07 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah diminta melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi narapidana terorisme. Demikian disampaikan analis komunikasi politik dan pertahanan keamanan dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting.
"Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan," kata Ginting di Jakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga:
Walkot Bandung Ajak Bersatu Usai Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, hari ini bernama Agus Sujatno.
Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.
Ginting menjelaskan, program deradikalisasi bertujuan untuk menetralkan pihak-pihak yang sudah terpapar radikalisme. Sasarannya para teroris yang ada di lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
"Lalu apa saja program yang dilakukan? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?" ungkapnya.
Menurutnya, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris, harus dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa.
"Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: