Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Putridalem, Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026). Kementerian Koperasi menyatakan pembangunan KDKMP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian kepada DPR RI, yang di dalamnya akan mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

DIM tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja), dengan hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI berikutnya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, mengatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diharapkan tuntas pada tahun ini mengingat beleid tersebut telah berusia 34 tahun sehingga dinilai sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.

Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,

kata Ferry.

Baca juga:

Baleg Bahas RUU Perkoperasian, Muncul Usulan Otoritas Pengawas Koperasi

Salah satu substansi yang menjadi perhatian utama dalam RUU Perkoperasian yakni pembentukan LPS Koperasi yang menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Ferry mengatakan, lembaga ini diusulkan akan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Tapi itu tentu juga membutuhkan membutuhkan keputusan bersama terutama dengan Menteri Keuangan, karena ini ada konsekuensi APBN-nya,

kata Ferry.

Selain itu, menurut Ferry, pemerintah juga mengusulkan untuk memasukkan pembahasan tentang pengembangan KDMP di dalam RUU Perkoperasian.

Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDMP di dalam RUU Perkoperasian),

katanya.

Dalam agenda penyampaian pandangan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pemerintah mendukung serta mengapresiasi usulan DPR RI mengenai revisi UU Perkoperasian dan siap membahas perubahan regulasi ini pada rapat-rapat berikutnya.

Adapun revisi UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013. Sembari menunggu revisi komprehensif, UU Perkoperasian mengalami revisi dalam beberapa pasal melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020, disusul revisi parsial kembali melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.

Setelah mencermati RUU Perkoperasian, Ferry mengatakan terdapat beberapa isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut termasuk mengenai pembentukan LPS Koperasi.

LPS Koperasi akan diberikan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.

Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,

jelas Ferry.

Selain itu, RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Beberapa isu lain yang juga dipandang perlu pembahasan lebih lanjut yakni adopsi teknologi digital oleh koperasi, ketentuan sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas, serta ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah

#Koperasi #Koperasi Merah Putih #Pemerintahan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menanggapi survei SMRC terkait kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Indonesia
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Kementerian Pertahanan menutup Diklat Bela Negara SPPI 2026. Sebanyak 33.758 manajer Koperasi Merah Putih lulus pelatihan dan siap disebar ke seluruh Indonesia. Upacara penutupan digelar di Lanud Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Menko Zulhas ingatkan angsuran pertama utang Koperasi Merah Putih ke Himbara jatuh tempo September 2026. Pemerintah targetkan verifikasi rampung Agustus, total pinjaman Rp240 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Berita Foto
Budidaya Jangkrik Jadi Komoditas Unggulan Koperasi Desa Merah Putih di Bojongsari Depok
Warga merawat jangkrik yang ditetaskan dari telur di Kampung Pasiron, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Budidaya Jangkrik Jadi Komoditas Unggulan Koperasi Desa Merah Putih di Bojongsari Depok
Indonesia
Prabowo Sebut KDMP Bakal Kurangi Ketergantungan Petani Terhadap Rentenir
Prabowo berharap KDMP dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap rentenir dengan memperpendek rantai distribusi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Sebut KDMP Bakal Kurangi Ketergantungan Petani Terhadap Rentenir
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Bagikan