Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan

Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026

Merahputih.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai respons atas defisit anggaran yang diprediksi mencapai Rp14 triliun pada 2025 mendapat respons DPR RI.

Langkah penyesuaian iuran ini mencuat akibat tekanan inflasi medis, melonjaknya harga obat, serta perluasan manfaat layanan yang memicu ketidakseimbangan antara pendapatan dan beban klaim.

Transparansi Data dan Evaluasi Berkala

Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan defisit terus membengkak, mulai dari Rp7,2 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, hingga menyentuh angka belasan triliun di tahun 2025. Meski demikian, kenaikan iuran tidak boleh menjadi satu-satunya jalan keluar tanpa adanya keterbukaan data.

Baca juga:

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Ia juga mengkritik pemerintah yang abai terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan evaluasi iuran setidaknya dua tahun sekali, namun kenyataannya iuran JKN tidak mengalami peninjauan selama hampir lima tahun terakhir.

Dahulukan Subsidi Negara, Bukan Beban Rakyat

Politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan agar pemerintah menunjukkan komitmen fiskalnya terlebih dahulu sebelum membebankan kenaikan kepada peserta mandiri.

Menurutnya, penyesuaian iuran seharusnya menyasar segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah yang ditanggung oleh negara dan pemerintah daerah.

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” tegasnya.

Baca juga:

Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar

Lebih lanjut, Edy mengingatkan pemerintah terkait janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang telah dicanangkan sejak Oktober 2025 namun hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.

Kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan janji yang belum tuntas hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial.

“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Baca Artikel Asli