Pemerintah Kembali Serap Utang Rp 8 Triliun Dari Lelang SBSN
Selasa, 30 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah kembali menyerap dana dari utang atau lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 30 Juli 2024.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, nominal penawaran yang masuk tercatat sebesar Rp 24,69 triliun. Tetapi pemerintah hanya menyerap dana senilai Rp 8 triliun.
Melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI), pemerintah melelang SBSN seri SPNS02022025 (pembukaan kembali), SPNS29052025 (penerbitan baru), PBS032 (pembukaan kembali), PBS030 (pembukaan kembali), PBSG001 (pembukaan kembali), PBS004 (pembukaan kembali), dan PBS038 (pembukaan kembali).
Dari lelang kali ini, pemerintah menyerap dana terbesar senilai Rp 2,1 triliun dari seri PBS032 yang menerima penawaran masuk Rp 6,38 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,72367 persen.
Baca juga:
Serapan berikutnya yaitu seri PBS030 yang dimenangkan sebesar Rp 1,95 triliun dari penawaran masuk Rp 2,30 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,73055 persen.
Selanjutnya, pemerintah menyerap dana Rp 1,25 triliun dari seri PBSG001. Penawaran masuk untuk seri ini tercatat sebesar Rp 4,09 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,74989 persen.
Dari seri PBS038, Pemerintah memenangkan nominal Rp 1,05 triliun dari penawaran masuk Rp 5,30 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,09989 persen.
Kemudian, dari seri SPNS29052025, Pemerintah memenangkan dana Rp1 triliun dari penawaran masuk Rp3,76 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,70000 persen.
Baca juga:
Pemerintahan Prabowo Bakal Naikkan Rasio Utang, Airlangga: Baru Wacana
Terakhir, pemerintah menyerap dana Rp650 miliar dari seri PBS004 yang menerima penawaran masuk Rp801 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,95815 persen.
Sementara dari seri SPNS02022025, Pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski menerima penawaran masuk senilai Rp 2,05 triliun. (*)