Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu poin adanya aturan baru ini adalah penerbitan Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Baca juga:

Rupiah Tembus Rp 18.000, Menkeu Purbaya Jamin Utang Luar Negeri Masih Bisa Dibayar

Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.

Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,

kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6).

Ia menegaskan. dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi.

RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,

kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6).

Purbaya memastikan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, yang dibantah oleh bendahara negara.

Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,

ujarnya.
#Utang #Utang Negara #Utang Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib
Beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib
Indonesia
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Menstabilkan harga obligasi, Purbaya bakal mengoptimalkan seluruh instrumen yang ada, termasuk manajemen kas serta SA
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Indonesia
Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Utang ke China Dengan Keluarkan Panda Bond
Langkah diversifikasi ini bertujuan agar ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat dapat dikurangi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Utang ke China Dengan Keluarkan Panda Bond
Indonesia
Danantara Pastikan Keterlibatan Pemerintah Restrukturisasi Utang Whoosh
Intervensi pemerintah dalam proyek ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap penggunaan transportasi umum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Danantara Pastikan Keterlibatan Pemerintah Restrukturisasi Utang Whoosh
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Indonesia
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Belum Diputuskan, Masih Disempurnakan
Pembicaraan terkait upaya penyelesaian utang Whoosh pun telah didiskusikan bersama pemerintah China.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Belum Diputuskan, Masih Disempurnakan
Indonesia
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD 437,9 Miliar, Rasio PDB Dekati Batas Maksimal 3 Persen
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD 437,9 Miliar, Rasio PDB Dekati Batas Maksimal 3 Persen
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD 437,9 Miliar, Rasio PDB Dekati Batas Maksimal 3 Persen
Indonesia
Pekan Ini Pemerintah Serap Utang Rp 42 Triliun dari Lelang
Total penawaran masuk yang tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp 78,44 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pekan Ini Pemerintah Serap Utang Rp 42 Triliun dari Lelang
Indonesia
Pemerintah Janji Defisit Tetap 3 Persen dan Rasio Utang 40 Persen
Sejumlah indikator yang menunjukkan perekonomian Indonesia dalam kondisi baik dilaporkan kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Janji Defisit Tetap 3 Persen dan Rasio Utang 40 Persen
Bagikan