Pemerintah Kembali Blokir Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres?
Rabu, 12 Juni 2019 -
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memastikan apakah akan melakukan pembatasan terhadap sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 yang akan berlangsung pekan ini.
"Belum tahu," kata Menkominfo Rudiantara, Rabu (12/6).
Pembatasan media sosial merupakan keputusan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya penyebaran masif konten hoaks selama periode aksi 22 Mei.
BACA JUGA: Persoalkan Ma'ruf Amin ke MK, BPN Dinilai Keliru
Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei.
"Kontennya memang menghasut masyarakat," jelas Rudiantara.
Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan saat ini kementerian siaga untuk melihat situasi di media sosial, apakah ada peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebarannya dan jumlahnya," kata dia dikutip Antara.
BACA JUGA: Memohon, Prabowo Minta Pendukungnya Tak Gelar Aksi di MK
Pantauan Kominfo terhada hoaks di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni. (*)