Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih

Jumat, 28 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR.

Pembentukan kementerian ini, akan disesuaikan dengan strategi pencapaian visi dan misi atau kebutuhan Presiden pada masa pemerintahannya.

"Ini kan UU inisiatif dari dewan kemudian direspons terkait dengan Pasal 15 itu, tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tetapi disesuaikan tentunya dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia menegaskan, Kemenpan RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.

Baca juga:

Kementerian Borong Kamar Hotel di IKN Untuk 17 Agustus 2024

Tetapi, kata, secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif presiden. Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian.

"Ini untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan