RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya


Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Dok. Media DPR)
MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI. RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Cak Imin menyebut RUU Kementerian jangan sampai membatasi kewenangan presiden, khususnya saat presiden terpilih Prabowo Subianto menjabat. "Jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi," ujar Cak Imin kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. “Tapi presiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan, baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," jelas Cak Imin.
Baca juga:
Prabowo Bisa Gunakan RUU Kementerian Atur Jumlah Nomenklatur Baru
Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 November 2008. Namun, RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Hal itu berbeda dengan UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.(knu)
Baca juga:
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
‘Ketahuan’ Main Domino Bareng Sosok yang Pernah Tersangkut Kasus Pembalakan Liar, 2 Menteri Prabowo Berikan Klarifikasi

Setelah Menhut Raja Juli Antoni, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Berikan Klarifikasi soal Main Domino Bareng Mantan Tersangka Pembalakan Liar

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin

Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia

RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh

Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional
