Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kontroversi. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan pengawasan BUMN.

Menyikapi hal tersebut, advokat Viktor Santoso Tandiasa dijadwalkan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/7).

Viktor merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan" dianggap bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai "Termasuk Wakil Menteri".

"Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian Pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 namun harus memuat dalam Amar Putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut," ujar Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7).

Pemohon merasa memiliki tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai advokat (Penegak Hukum) yang concern pada penegakan nilai-nilai konstitusionalisme karena selain pengacara, Viktor juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, pemohon menganggap kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik dan aktual. Dengan adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian karena dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wamen maka pengawasan di perusahaan-perusahaan milik negara menjadi tidak optimal sebagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris yg diatur dalam UU BUMN dan UU PT sehingga menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian perusahaan dan terjadinya praktik korupsi, suap, klusi di BUMN.

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP

"Hal itu tentunya berpengaruh kepada pemohon sebagai konsumen seperti contoh harus mendapatkan BBM oplosan saat mengisi BBM di SPBU Milik Pertamina. Oleh karenanya Viktor merasa memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk menguji Pasal 23 UU 39/2008," tuturnya.

Menurut Viktor, Pasal 23 UU 39/2008, yang melarang Menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, belum secara eksplisit tertulis mencakup wakil menteri.

Sementara penjelasan Mahkamah Konstitusi pada bagian pertimbangan hukum Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk Wakil Menteri dinilai tidak mengikat, karena Objek Pasal yang di Uji dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 bukanlah Pasal 23.

Pasal 10 tentang kedudukan Wakil Menteri, sehingga penjelasan MK pada bagian pertimbangan hukum dinilai bukanlah merupakan "Ratio Decidendi" namun sejenis "Obitur Dicta" yang tidak mengikat. Hal ini yang mendasarkan Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan bahkan Ketua MPR RI berpendapat bahwa penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2025 tidak mengikat.

"Sementara dalam Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan 21/PUU-XXIII/2025, mahkamah konstitusi tidak mempertimbangan Pokok Perkara sama sekali karena pada pokoknya Mahkamah Konstitusi menilai Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum," sambung Viktor.

Padahal menurut Viktor, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris di BUMN bertentangan dengan prinsip negara hukum, tata pemerintahan yang baik, dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca juga:

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional

Menurut Viktor, Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula bagi wakil menteri, mengingat pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri juga merupakan hak prerogatif Presiden.

Viktor juga menilai bahwa permohonan yang diajukannya tidak "nebis in idem" (dapat diajukan kembali) karena konstitusionalitas norma Pasal 23 UU 39/2008 belum pernah dinilai secara substansial oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya (No. 76/PUU-XVIII/2020 dan No. 21/PUU-XXIII/2025). Sementara Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 menguji Pasal 10 UU 39/2008, bukan Pasal 23.

Viktor menegaskan, praktik rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola perusahaan / Good Corporate Governance (GCG), dan berpotensi melemahkan pengawasan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta mengakibatkan kinerja perusahaan yang tidak maksimal.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk:

Menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa "Menteri dilarang merangkap jabatan" bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan".

Sehingga Bunyi Frasa Selengkapnya: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (Pon)

#UU Kementerian Negara #Mahkamah Konstitusi #Wakil Menteri #BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa sudah menutup 328 BUMN. Target hemat anggaran bisa menembus Rp 100 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Danantara Suntuk Rp 456 Miliar Lanjutkan Pembangunan Proyek LRT City Mangkrak.
BP BUMN telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PT Adhi Karya, dan perwakilan konsumen LRT City siang ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Danantara Suntuk Rp 456 Miliar Lanjutkan Pembangunan Proyek LRT City Mangkrak.
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Pengurangan jumlah BUMN tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi biaya rutin yang selama ini dikeluarkan perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah BUMN dipangkas menjadi maksimal 300 perusahaan hingga 31 Desember 2026. Efisiensi disebut mencapai Rp 50 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Indonesia
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengklaim tela menutup 290 BUMN. Kini, ia menargetkan hanya tersisa 250-300 perusahaan.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Indonesia
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Bagikan