RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 September 2024
RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

UU ini jadi landasan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan jumlah Menteri atau kementerian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) memberi koridor tegas pembentukan kementerian oleh presiden.

"Dengan fleksibilitas tersebut, RUU Kementerian Negara juga tetap memberikan koridor yang tegas dalam pembentukan kementerian oleh presiden," kata Anas saat menyampaikan menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden atas RUU Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

RUU tersebut telah diatur bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memerhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian dan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

Selain itu, lanjut dia, memperhatikan pula cakupan tugas, dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Anas menekankan hal tersebut menyoal perubahan norma dalam RUU Kementerian Negara yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk, melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.

Ia menegaskan, perubahan maupun penambahan norma di dalam RUU Kementerian Negara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat menetapkan jumlah maupun tugas dan fungsi kementerian didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Ini untuk optimalisasi kinerja pemerintah guna mewujudkan agenda cita-cita dan program pembangunan nasional," tuturnya.

Baca juga:

RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya

Dia menyebut penyesuaian kelembagaan kementerian itu dilakukan agar lebih responsif fleksibel dan adaptif sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis dalam merespons perkembangan zaman, memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional," ujarnya.

Dia mengatakan, RUU Kementerian Negara juga telah memberikan kepastian hukum mengenai wakil menteri melalui penghapusan penjelasan Pasal 10, sebagai bentuk tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Selain itu, transformasi tata hubungan antar-lembaga pemerintah dan ranah eksekutif melalui perubahan norma ketentuan Pasal 25 RUU Kementerian Negara menegaskan pula pentingnya hubungan fungsional antar-kementerian lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), lembaga non struktural (LMS), dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

"Hal ini akan menjadi landasan tata hubungan fungsional bagi kementerian, LPNK, LNS, dan lembaga pemerintah lainnya yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan," ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif. Terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. (*)

#UU Kementerian Negara #Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
‘Ketahuan’ Main Domino Bareng Sosok yang Pernah Tersangkut Kasus Pembalakan Liar, 2 Menteri Prabowo Berikan Klarifikasi
Raja Juli menyatakan awalnya ia hanya memenuhi janji bertemu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Dwi Astarini - Senin, 08 September 2025
‘Ketahuan’ Main Domino Bareng Sosok yang Pernah Tersangkut Kasus Pembalakan Liar, 2 Menteri Prabowo Berikan Klarifikasi
Indonesia
Setelah Menhut Raja Juli Antoni, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Berikan Klarifikasi soal Main Domino Bareng Mantan Tersangka Pembalakan Liar
Karding mengaku ia memang berencana datang dan bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk ngobrol santai.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Setelah Menhut Raja Juli Antoni, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Berikan Klarifikasi soal Main Domino Bareng Mantan Tersangka Pembalakan Liar
Indonesia
Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin
Presiden Prabowo Subianto harusnya berkunjungan ke China pada Minggu (31/8). Tapi batal terlaksana karena Prabowo ingin memantau perkembangan kondisi di Tanah Air secara langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin
Indonesia
Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia
Undangan Presiden China Xi Jinping awalnya mengharapkan kehadiran Presiden Prabowo dari Tanggal 31 Agustus.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia
Indonesia
RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh
Kritik tersebut termasuk mengenai sikap pejabat arogan, ruang aspirasi dan demokrasi yang harus dibuka, gaya hidup pejabat dan anggota DPR yang hedon
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh
Indonesia
Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan
Ia menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya soliditas aparat keamanan serta langkah tegas dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di Kota Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional
Indonesia
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara damai.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Bagikan