RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 September 2024
RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

UU ini jadi landasan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan jumlah Menteri atau kementerian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) memberi koridor tegas pembentukan kementerian oleh presiden.

"Dengan fleksibilitas tersebut, RUU Kementerian Negara juga tetap memberikan koridor yang tegas dalam pembentukan kementerian oleh presiden," kata Anas saat menyampaikan menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden atas RUU Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

RUU tersebut telah diatur bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memerhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian dan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

Selain itu, lanjut dia, memperhatikan pula cakupan tugas, dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Anas menekankan hal tersebut menyoal perubahan norma dalam RUU Kementerian Negara yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk, melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.

Ia menegaskan, perubahan maupun penambahan norma di dalam RUU Kementerian Negara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat menetapkan jumlah maupun tugas dan fungsi kementerian didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Ini untuk optimalisasi kinerja pemerintah guna mewujudkan agenda cita-cita dan program pembangunan nasional," tuturnya.

Baca juga:

RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya

Dia menyebut penyesuaian kelembagaan kementerian itu dilakukan agar lebih responsif fleksibel dan adaptif sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis dalam merespons perkembangan zaman, memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional," ujarnya.

Dia mengatakan, RUU Kementerian Negara juga telah memberikan kepastian hukum mengenai wakil menteri melalui penghapusan penjelasan Pasal 10, sebagai bentuk tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Selain itu, transformasi tata hubungan antar-lembaga pemerintah dan ranah eksekutif melalui perubahan norma ketentuan Pasal 25 RUU Kementerian Negara menegaskan pula pentingnya hubungan fungsional antar-kementerian lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), lembaga non struktural (LMS), dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

"Hal ini akan menjadi landasan tata hubungan fungsional bagi kementerian, LPNK, LNS, dan lembaga pemerintah lainnya yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan," ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif. Terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. (*)

#UU Kementerian Negara #Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Prabowo juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan mitigasi bencana agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 Desember 2025
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Indonesia
Percepat Penanganan Dampak Banjir Sumatera, Ini Perintah Prabowe ke TNI dan Polri
Prabowo kembali turun langsung ke daerah terdampak bencana di Sumatra pada hari kedua peninjauannya ke Sumatra Utara, Sabtu (13/12),
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Percepat Penanganan Dampak Banjir Sumatera, Ini Perintah Prabowe ke TNI dan Polri
Indonesia
Presiden Prabowo Ultimatum Dalam 1 Minggu Listrik Daerah Terdampak Bencana Menyala
sebagian wilayah masih tergenang banjir sehingga menghambat perbaikan jaringan dan pemasangan kabel.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Presiden Prabowo Ultimatum Dalam 1 Minggu Listrik Daerah Terdampak Bencana Menyala
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Prabowo Janji Pantau Setiap Hari Penanganan Banjir Sumatera, Perbaikan Terus Dilakukan
Selain persoalan air bersih, masalah tanggul yang rusak juga menjadi perhatian untuk segera dilakukan perbaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Prabowo Janji Pantau Setiap Hari Penanganan Banjir Sumatera, Perbaikan Terus Dilakukan
Indonesia
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Presiden Prabowo dijadwalkan mengecek langsung beberapa daerah terdampak bencana banjir bandang dan longsor,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Indonesia
Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto Menemui Putin di Istana Kremlin
Presiden Prabowo mengapresiasi Presiden Putin yang menerima kunjungannya di sela-sela kesibukan yang padat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto Menemui Putin di Istana Kremlin
Indonesia
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Nilai perdagangan bilateral kedua negara saat ini telah mencapai sekitar USD 4,5 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Indonesia
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Pemerintah Indonesia memandang kunjungan ini sebagai kesempatan strategis memperkuat kerja sama bilateral di tengah dinamika geopolitik regional dan global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Indonesia
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Bagikan