DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan
DPR sahkan UU Kementerian Negara. Foto: Dok/DPR
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Kementerian Negara itu diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Kementerian Negara. Di antaranya adalah jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Baca juga:
Pada peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 berbunyi: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Sementara itu, Pasal 9A berbunyi: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Baca juga:
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU Kementerian Negara.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset