DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 19 September 2024
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

DPR sahkan UU Kementerian Negara. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Kementerian Negara itu diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.

Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Kementerian Negara. Di antaranya adalah jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Baca juga:

DPR Desak Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Pada peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 berbunyi: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Sementara itu, Pasal 9A berbunyi: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Baca juga:

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU Kementerian Negara.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Pon)

#Undang-Undang #DPR RI #UU Kementerian Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Ini bersifat bantuan masa panik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Indonesia
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Negara juga perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Indonesia
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Lasarus menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Indonesia
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Masyarakat juga berharap proses pemulihan, baik infrastruktur maupun administrasi, dapat berjalan lebih cepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Kritik Keras Pejabat Minim Empati di Tragedi Banjir Sumatra
Keterbatasan beban yang ditanggung gubernur dan bupati itu nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR Kritik Keras Pejabat Minim Empati di Tragedi Banjir Sumatra
Bagikan