DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan
DPR sahkan UU Kementerian Negara. Foto: Dok/DPR
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Kementerian Negara itu diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Kementerian Negara. Di antaranya adalah jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Baca juga:
Pada peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 berbunyi: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Sementara itu, Pasal 9A berbunyi: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Baca juga:
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU Kementerian Negara.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
DPR Kritik Keras Pejabat Minim Empati di Tragedi Banjir Sumatra