Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih


Calon Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dengan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR.
Pembentukan kementerian ini, akan disesuaikan dengan strategi pencapaian visi dan misi atau kebutuhan Presiden pada masa pemerintahannya.
"Ini kan UU inisiatif dari dewan kemudian direspons terkait dengan Pasal 15 itu, tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tetapi disesuaikan tentunya dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia menegaskan, Kemenpan RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
Baca juga:
Tetapi, kata, secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif presiden. Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian.
"Ini untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Isu 46 Kementerain Era Prabowo, Sufmi Dasco Beri Tanggapan

Pembentukan Kementerian Baru Bisa Buat Tumpang Tindih Kebijakan

Prabowo Tambah Pos Kementerian, ada Dampak Negatif yang Bisa Terjadi

RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya

Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih

Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat
