Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Prabowo saat menghadiri Qatar Economic Forum 2024 di Doha. (foto: tim Prabowo).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Baleg DPR RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Tim ahli Baleg DPR RI pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dapat segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI.

Baca juga:

Soal RUU Kementerian Negara, PDIP Wanti-Wanti 'Empire Building Syndrom'

"Sebagai mantan anggota DPR RI dan Badan Legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu," kata Ali Mochtar Ngabalin dijumpai kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (17/5).

Beberapa poin yang diatur dalam RUU Kementerian Negara dan telah disepakati melalui musyawarah mufakat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni:

(1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus;
(2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan"; dan
(3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Baca juga:

DPR Tunggu Jokowi Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Kementerian

Ngabalin mengatakan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara untuk kepentingan-kepentingan ke depan terkait dengan pelayanan masyarakat di negara dengan wilayah geografis yang sangat luas.

"Tentu ke depan tantangannya lebih luas, lebih komprehensif. Menurut Presiden Joko Widodo seperti itu sehingga untuk bisa memperluas tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden itu, DPR saya yakin mereka mengerti dan mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa disetujui," katanya.

Karena Indonesia sebagai negara kepulauan, lanjut dia, pemerintahan mendatang perlu memastikan agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya.

"Tidak ada yang salah dengan mengubah ketentuan jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden," katanya. (*)

#UU Kementerian Negara #RUU Kementarian Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kontroversi.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
Isu 46 Kementerain Era Prabowo, Sufmi Dasco Beri Tanggapan
DPR RI mengaku belum mengetahui soal isu bakal ada 46 kementerian yang sejatinya diwacanakan 40-44 saja pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kelak. ?
Dwi Astarini - Jumat, 11 Oktober 2024
Isu 46 Kementerain Era Prabowo, Sufmi Dasco Beri Tanggapan
Indonesia
Pembentukan Kementerian Baru Bisa Buat Tumpang Tindih Kebijakan
Salah satu bahaya terbesar ketika pembentukan kementerian atau badan baru hanya mengikuti selera presiden adalah hilangnya dasar akademis
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Pembentukan Kementerian Baru Bisa Buat Tumpang Tindih Kebijakan
Indonesia
Prabowo Tambah Pos Kementerian, ada Dampak Negatif yang Bisa Terjadi
Jumlah kementerian akan membengkak untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung.
Dwi Astarini - Selasa, 24 September 2024
Prabowo Tambah Pos Kementerian, ada Dampak Negatif yang Bisa Terjadi
Indonesia
RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri
RUU tersebut telah diatur bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memerhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 September 2024
RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri
Indonesia
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan
DPR mengesahkan UU Kementerian Negara. Namun, ada sejumlah perubahan dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 19 September 2024
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan
Indonesia
RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya
RUU Kementerian jangan sampai membatasi kewenangan presiden.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 September 2024
RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya
Indonesia
Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih
Kemenpan RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Juni 2024
Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih
Indonesia
Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden
Pemerintahan mendatang perlu memastikan agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden
Indonesia
Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat
Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat
Bagikan