Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden


Prabowo saat menghadiri Qatar Economic Forum 2024 di Doha. (foto: tim Prabowo).
MerahPutih.com - Baleg DPR RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Tim ahli Baleg DPR RI pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dapat segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI.
Baca juga:
Soal RUU Kementerian Negara, PDIP Wanti-Wanti 'Empire Building Syndrom'
"Sebagai mantan anggota DPR RI dan Badan Legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu," kata Ali Mochtar Ngabalin dijumpai kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (17/5).
Beberapa poin yang diatur dalam RUU Kementerian Negara dan telah disepakati melalui musyawarah mufakat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni:
(1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus;
(2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan"; dan
(3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Baca juga:
DPR Tunggu Jokowi Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Kementerian
Ngabalin mengatakan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara untuk kepentingan-kepentingan ke depan terkait dengan pelayanan masyarakat di negara dengan wilayah geografis yang sangat luas.
"Tentu ke depan tantangannya lebih luas, lebih komprehensif. Menurut Presiden Joko Widodo seperti itu sehingga untuk bisa memperluas tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden itu, DPR saya yakin mereka mengerti dan mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa disetujui," katanya.
Karena Indonesia sebagai negara kepulauan, lanjut dia, pemerintahan mendatang perlu memastikan agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya.
"Tidak ada yang salah dengan mengubah ketentuan jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Advokat Gugat UU Kementerian Negara, Minta MK Muat Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Isu 46 Kementerain Era Prabowo, Sufmi Dasco Beri Tanggapan

Pembentukan Kementerian Baru Bisa Buat Tumpang Tindih Kebijakan

Prabowo Tambah Pos Kementerian, ada Dampak Negatif yang Bisa Terjadi

RUU Kementerian Negara Beri Kebebasan Presiden Terpilih Tentukan Jumlah Menteri

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada Sejumlah Perubahan

RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya

Pembentukan Kementerian Prerogatif Presiden Terpilih

Tenaga Ahli Istana Sebut Perubahan UU Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat
