Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat

Prabowo-Gibran bertemu dengan Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani dan Perdana Menteri, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani. ( Foto: tim Prabowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024, dseiring rencana DPR untuk melakukan revisi UU Kementerian.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.

"Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara.

Baca juga:

KWI Ungkap Pekerjaan Rumah Besar Prabowo Setelah jadi Presiden

"Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman," jelasnya.

Sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.

Radian mengingatkan, Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang. Setidaknya, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya. (*)

#UU Kementerian Negara #Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Indonesia
PAN Tegaskan Bakal Terus Bersama Prabowo Subianto
Zulhas mengatakan kebersamaan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada kalkulasi politik atau keinginan untuk berada dalam pemerintahan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PAN Tegaskan Bakal Terus Bersama Prabowo Subianto
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Indonesia
Presiden Prabowo Spill akan Ada Investasi Besar Masuk ke Indonesia
Aktivitas investasi tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Presiden Prabowo Spill akan Ada Investasi Besar Masuk ke Indonesia
Indonesia
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Kepentingan negara harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Indonesia
Presiden Prabowo Ungkap 3 Masalah Bangsa yang Harus Segera Dibereskan: Pangan, BBM, Kemiskinan
Kebutuhan pangan dan energi menjadi prioritas utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Presiden Prabowo Ungkap 3 Masalah Bangsa yang Harus Segera Dibereskan: Pangan, BBM, Kemiskinan
Indonesia
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Prabowo mempertanyakan mengapa kebutuhan dasar masyarakat masih belum seluruhnya terpenuhi meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran ke daerah dan desa
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Penyerahan kewenangan rekrutmen guru kepada pemerintah daerah menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Bagikan