Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat

Prabowo-Gibran bertemu dengan Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani dan Perdana Menteri, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani. ( Foto: tim Prabowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024, dseiring rencana DPR untuk melakukan revisi UU Kementerian.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.

"Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara.

Baca juga:

KWI Ungkap Pekerjaan Rumah Besar Prabowo Setelah jadi Presiden

"Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman," jelasnya.

Sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.

Radian mengingatkan, Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang. Setidaknya, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya. (*)

#UU Kementerian Negara #Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Prabowo juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan mitigasi bencana agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 Desember 2025
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Indonesia
Percepat Penanganan Dampak Banjir Sumatera, Ini Perintah Prabowe ke TNI dan Polri
Prabowo kembali turun langsung ke daerah terdampak bencana di Sumatra pada hari kedua peninjauannya ke Sumatra Utara, Sabtu (13/12),
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Percepat Penanganan Dampak Banjir Sumatera, Ini Perintah Prabowe ke TNI dan Polri
Indonesia
Presiden Prabowo Ultimatum Dalam 1 Minggu Listrik Daerah Terdampak Bencana Menyala
sebagian wilayah masih tergenang banjir sehingga menghambat perbaikan jaringan dan pemasangan kabel.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Presiden Prabowo Ultimatum Dalam 1 Minggu Listrik Daerah Terdampak Bencana Menyala
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Prabowo Janji Pantau Setiap Hari Penanganan Banjir Sumatera, Perbaikan Terus Dilakukan
Selain persoalan air bersih, masalah tanggul yang rusak juga menjadi perhatian untuk segera dilakukan perbaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Prabowo Janji Pantau Setiap Hari Penanganan Banjir Sumatera, Perbaikan Terus Dilakukan
Indonesia
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Presiden Prabowo dijadwalkan mengecek langsung beberapa daerah terdampak bencana banjir bandang dan longsor,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Indonesia
Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto Menemui Putin di Istana Kremlin
Presiden Prabowo mengapresiasi Presiden Putin yang menerima kunjungannya di sela-sela kesibukan yang padat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto Menemui Putin di Istana Kremlin
Indonesia
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Nilai perdagangan bilateral kedua negara saat ini telah mencapai sekitar USD 4,5 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Indonesia
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Pemerintah Indonesia memandang kunjungan ini sebagai kesempatan strategis memperkuat kerja sama bilateral di tengah dinamika geopolitik regional dan global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Indonesia
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Bagikan