Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Minggu, 21 September 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap kebijakan yang dikeluarkan Polri membatasi penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan pengawalan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

Dia menuturkan, pembatasan waktu atau larangan penggunaan sirene saat sore dan malam, sangat baik.

“Apalagi di pemukiman yang padat penduduk dan juga ada rumah ibadah di dalamnya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu (21/9).

Nasir Djamil mengusulkan agar ke depan ada aturan soal volume sirene. Ia menyinggung kebijakan tersebut harus sejalan dengan sikap santun anggota yang mengawal kendaraan pejabat.

Baca juga:

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

"Saran saya, harus ada aturan soal volume sirene dan sikap santun dari pengendara mobil pengawal sehingga tidak arogan kepada pengendara lain saat kemacetan," tutur politikus PKS ini.

Mobil
Mobil pelat RI 36 dinilai arogan oleh warganet.(foto: dok media sosial)

Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.

Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang. Arahan Irjen Agus ini merespons kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan