Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan


Anggota Komisi III DPR Nassir Djamil. (Dok Fraksi PKS)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap kebijakan yang dikeluarkan Polri membatasi penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan pengawalan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Dia menuturkan, pembatasan waktu atau larangan penggunaan sirene saat sore dan malam, sangat baik.
“Apalagi di pemukiman yang padat penduduk dan juga ada rumah ibadah di dalamnya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu (21/9).
Nasir Djamil mengusulkan agar ke depan ada aturan soal volume sirene. Ia menyinggung kebijakan tersebut harus sejalan dengan sikap santun anggota yang mengawal kendaraan pejabat.
Baca juga:
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
"Saran saya, harus ada aturan soal volume sirene dan sikap santun dari pengendara mobil pengawal sehingga tidak arogan kepada pengendara lain saat kemacetan," tutur politikus PKS ini.
Mobil pelat RI 36 dinilai arogan oleh warganet.(foto: dok media sosial)
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang. Arahan Irjen Agus ini merespons kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
