Pemasangan Bodycam di Tubuh Polisi Lalu Lintas Perlu Diawasi Agar Tidak Disalahgunakan
Kamis, 29 September 2022 -
MerahPutih.com - Penggunaan bodycam untuk sistem tilang elektronik di tubuh Polisi lalu lintas (Polantas) dinilai perlu pengawasan yang ketat.
Pengamat Transportasi, Budiyanto menilai alat secanggih apapun jika tak diimbangi dengan kedisiplinan sang Polantas, maka akan sia-sia.
"Sehingga alat tersebut dapat bekerja secara efektif untuk membantu tugas- tugas Polantas secara keseluruhan," kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (29/8).
Baca Juga:
Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
Budiyanto menuturkan, ada indikasi oknum yang tak bertanggungjawab mematikan alat tersebut sehingga tak terkoneksi dengan E-TLE.
"Jadinya tindakan oknum tersebut tak terpantau," ucap Budiyanto.
Purnawirawan Polri ini menambahkan, sistem pengawasan yang dibangun perlu dikombinasi. Khususnya antara pengawasan yang dibangun dengan bantuan teknologi maupun pengawasan dilapangan secara berjenjang.
"Sebab, kelemahan dalam manajemen operasional dalam bidang apapun,pada umumnya terletak pada bidang kontrol atau pengawasan," jelas Budiyanto.
Namun, Budiyanto meyakini, pemasangan bodycam ini merupakan terobosan atau inovasi dari terjemahan program Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung
Sebab, keunggulan kamera portabel yang dipasang pada saku baju dapat berfungsi untuk merekam seluruh aktivitas petugas.
"Ini penting untuk mengurangi kontak langsung pelanggar yang rawan dengan perdebatan atau penyimpangan lainnya dan dapat membantu mempermudah penangan kecelakaan lalu lintas di lapangan," tutup Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Sekedar informasi, Korlantas Polri berencana akan memasang kamera badan alias bodycam pada baju dinas polisi lalu lintas untuk tugas operasional Turjawali.
Alat ini rencananya akan diintegrasikan dengan E-TLE untuk mengurangi kontak langsung pelanggar yang rawan dengan perdebatan atau penyimpangan. Selain itu, alat ini dapat membantu mempermudah penangan kecelakaan lalu lintas. (Knu)
Baca Juga:
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol