Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung
Tol Lampung.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Jumlah pengendara yang melanggar aturan karena mengebut di jalan tol terus bertambah. Sampai 12 April 2022, tercatat 27.791 kendaraan melanggar aturan kecepatan. Rinciannya, di jalan tol Lampung 15.048, Wilayah Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, data pelanggaran kendaraan yang membawa barang melebihi dari batas muat alias Overload, jumlahnya 8.019.
Baca Juga:
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
"Rinciannya terdiri dari 4.700 di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, dan tujuh kasus di Jawa Timur," ujarnya.
Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Khususnya terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas di ruas tol.
"Upaya ini merupakan cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022," ujar dia.
Made menjelaskan, dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga ditemukan dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Diantaranya kelebihan kecepatan dan kelebihan muatan.
Ia mengharapkan, dengan terpasangnya ETLE ini, kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan tol dapat berkurang.
"Buktinya belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," tutur Made yang juga mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya dan Dirlantas Polda DIY ini.
Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
"Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar," tutup Made.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol. Sebelumnya penerapan aturan, Korlantas Polri melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022. Kemudian, peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022. (Knu)
Baca Juga:
Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Warga Jakarta Terjebak Berjam-jam Akibat Perbaikan Tol Semanggi, Ini Permintaan Gubernur Pramono
Progres Pembangunan Jalan Tol Layang Harbour Road (HBR) II Penghubung Ancol Timur-Pluit
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui
H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas