Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung
Tol Lampung.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Jumlah pengendara yang melanggar aturan karena mengebut di jalan tol terus bertambah. Sampai 12 April 2022, tercatat 27.791 kendaraan melanggar aturan kecepatan. Rinciannya, di jalan tol Lampung 15.048, Wilayah Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, data pelanggaran kendaraan yang membawa barang melebihi dari batas muat alias Overload, jumlahnya 8.019.
Baca Juga:
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
"Rinciannya terdiri dari 4.700 di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, dan tujuh kasus di Jawa Timur," ujarnya.
Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Khususnya terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas di ruas tol.
"Upaya ini merupakan cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022," ujar dia.
Made menjelaskan, dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga ditemukan dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Diantaranya kelebihan kecepatan dan kelebihan muatan.
Ia mengharapkan, dengan terpasangnya ETLE ini, kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan tol dapat berkurang.
"Buktinya belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," tutur Made yang juga mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya dan Dirlantas Polda DIY ini.
Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
"Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar," tutup Made.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol. Sebelumnya penerapan aturan, Korlantas Polri melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022. Kemudian, peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022. (Knu)
Baca Juga:
Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan