Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 28 Maret 2022
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Ilustrasi ETLE di jalan tol. Foto: Micha? Jakubowski/Unsplash

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran utama yang bakal dideteksi ETLE, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan serta batas kecepatan kendaraan.

Bagi pelanggar batas kecepatan, kamera Speed Trap yang terpasang di sejumlah titik di jalan tol bakal mengintai kendaraan yang melewati batas kecepatan.

Baca juga:

Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Sementara itu, kamera Weight In Motion (WIM) bakal memantau pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL.

"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dilansir KabarOto.com, Senin (28/3).

Ilustrasi sistem tilang elektronik
Ilustrasi sistem tilang elektronik. Foto: Nathy dog/Unsplash

Aan menegaskan, bahwa semua pengendara wajib mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Sementara, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga:

Boleh Mudik Lebaran, Kapolri Instruksikan Perbanyak Gerai Vaksinasi Booster

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Tol Jakarta-Tangerang
Tol Jakarta-Tangerang. Foto: dok. Kementerian PUPR

Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol1. Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

2. Speed Camera Korlantas Polri

  • Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Ruas Tol Batang-Semarang
  • Ruas Tol Semarang-Solo
  • Ruas Tol Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Baca juga:

Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat

#Breaking #Otomotif #E-Tilang #Mobil
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Olahraga
Duel Panas Mercedes, Kimi Antonelli Memenangi GP Kanada 2026
Russell sempat memimpin balapan setelah start, tetapi Antonelli terus memberikan tekanan. Ketegangan memuncak pada lap ke-24 ketika keduanya bersenggolan ringan di chicane terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Duel Panas Mercedes, Kimi Antonelli Memenangi GP Kanada 2026
Indonesia
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Integrasi program B2B membuka lebar peluang kolaborasi investasi dan ekspansi bisnis antarpelaku industri global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Bagikan