Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol


Ilustrasi ETLE di jalan tol. Foto: Micha? Jakubowski/Unsplash
MerahPutih.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran utama yang bakal dideteksi ETLE, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan serta batas kecepatan kendaraan.
Bagi pelanggar batas kecepatan, kamera Speed Trap yang terpasang di sejumlah titik di jalan tol bakal mengintai kendaraan yang melewati batas kecepatan.
Baca juga:
Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Sementara itu, kamera Weight In Motion (WIM) bakal memantau pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL.
"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dilansir KabarOto.com, Senin (28/3).
Aan menegaskan, bahwa semua pengendara wajib mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Sementara, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
Boleh Mudik Lebaran, Kapolri Instruksikan Perbanyak Gerai Vaksinasi Booster
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Berikut rinciannya:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
1.jpeg)
Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol1. Weight In Motion Jasa Marga
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B
2. Speed Camera Korlantas Polri
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Baca juga:
Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
