MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjelang libur Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat di tengah potensi lonjakan mobilitas selama periode libur panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, Sabtu (23/5) pengawasan dilakukan secara rutin di 115 Terminal Tipe A yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pemeriksaan mencakup kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi armada, hingga kesiapan pengemudi sebelum bus diizinkan beroperasi.
Kami berusaha menjamin keselamatan masyarakat, salah satunya peningkatan pengawasan angkutan umum atau ramp check di terminal dan pool bus hingga sosialisasi keselamatan berkendara,
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Pengawasan Diperketat Jelang Lonjakan Perjalanan
Aan menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan standar keselamatan transportasi darat menjelang musim libur panjang Iduladha.
Kemenhub memperkirakan pergerakan masyarakat akan meningkat signifikan pada momentum libur tahun ini.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Sementara itu, arus balik diperkirakan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Aan, penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penempatan personel di titik-titik vital, hingga edukasi keselamatan kepada masyarakat.
Baca juga:
Puncak Haji Wukuf di Arafah 26 Mei, Hari Idul Adha di Tanah Suci dan Indonesia Bareng 27 Mei
Operator Bus Diminta Pastikan Armada Laik Jalan
Kemenhub juga meminta seluruh operator angkutan umum memastikan armada yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan.
“Bagi pengguna transportasi umum untuk memilih angkutan yang memenuhi aspek keselamatan,” ujar Aan.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek status kelaikan kendaraan umum sebelum bepergian.
Selain itu, bus yang telah lolos ramp check nantinya akan dipasangi stiker khusus pada kaca depan sebagai penanda kendaraan laik jalan.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta Tembus Rp 80 Ribu per Kg
Tak hanya pengemudi angkutan umum, Aan turut mengingatkan pengguna kendaraan pribadi agar menjaga kondisi fisik selama perjalanan jarak jauh.
Pengemudi disarankan beristirahat setiap dua hingga empat jam guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan.
Selain itu, masyarakat diminta tetap disiplin mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan sabuk pengaman, memakai helm berstandar nasional, hingga menjaga batas kecepatan kendaraan.
“Hingga mematuhi batas kecepatan dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca serta jalan,” tutup Aan. (Knu)