Merahputih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mengkaji secara mendalam rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol guna menjaga daya beli masyarakat.
Purbaya sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis komprehensif sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Purbaya juga mengaku perlu memastikan apakah kajian teknis dari Badan Kebijakan Fiskal sudah tersedia atau belum, mengingat banyaknya isu penambahan pajak yang muncul secara mendadak.
Baca juga:
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak," ungkap Purbaya, Rabu (22/4).
Koordinasi Internal Kemenkeu
Bendahara Negara segera menjadwalkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami informasi tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa pembahasan mengenai PPN jalan tol ini belum sampai ke mejanya secara resmi. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk menyelesaikan sinkronisasi data dengan pihak perpajakan dalam waktu dekat.
"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak," tegasnya.
Prioritas Daya Beli Masyarakat
Pemerintah memastikan tidak akan menambah skema pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama kondisi ekonomi belum menunjukkan penguatan signifikan. Kebijakan ini bertujuan agar beban finansial masyarakat tidak semakin berat di tengah proses pemulihan daya beli.
Baca juga:
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, wacana PPN jalan tol sebelumnya muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara.