Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan. ANTARA/HO-Korlantas Polri
MerahPutih.com - Tilang elektronik menggunakan ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah. Penerapan ETLE Mobile ini diklaim dilakukan secara profesional oleh petugas kepolisian yang memiliki kualifikasi.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan tidak semua polisi bisa melakukan tilang tersebut. Penggunaan ETLE Mobile ini dilakukan oleh penyidik yang mempunyai surat perintah tugas atau mengoperasikan kamera ETLE Mobile ini.
Baca Juga
Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung
“Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Aan dalam keterangannya, Kamis (2/6).
Aan melanjutkan, polisi yang berwenang memakai ETLE Mobile ialah anggota yang sudah mempunyai surat perintah tugas. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.
Baca Juga
Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," ujarnya.
Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. (Knu)
Baca Juga
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup