Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

Senin, 11 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga

Pemprov DKI Manut Aturan Satgas COVID-19 Soal Isolasi WNA

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (11/1).

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

Upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Baca Juga

Sandi-Riza Lakukan Pertemuan di Thamrin 10, Bahas Ekonomi Kreatif Hingga Isolasi WNA

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan