Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang
Senin, 11 Januari 2021 -
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (11/1).
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Baca Juga
Sandi-Riza Lakukan Pertemuan di Thamrin 10, Bahas Ekonomi Kreatif Hingga Isolasi WNA
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (*)