Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (11/1).
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Baca Juga
Sandi-Riza Lakukan Pertemuan di Thamrin 10, Bahas Ekonomi Kreatif Hingga Isolasi WNA
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September