Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Dihukum Jadi Relawan COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menghukum pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan kerja sosial. Mereka akan dijadikan relawan di sejumlah selter penanganan COVID-19.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, rencana ini diambil lantaran Pemda DIY membutuhkan banyak relawan untuk membantu nakes menangani COVID-19.
Posisi relawan yang dibutuhkan seperti tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.
Baca Juga:
"Nakes kan selama ini fokusnya menjaga kesehatan pasien. Nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari bantu posisi yang belum dipegang nakes," tegas Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (28/07).
Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X demi menekan kasus COVID-19.
Ia berharap, sanksi baru tersebut mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes. Khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.
"Selama ini kan kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, ga bikin kapok. Besok mengulang lagi," ujar dia.
Ia mengatakan, saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.
Baca Juga:
Varian Delta Terdeteksi di Yogyakarta, Menkes Gaspol Vaksinasi
Satpol PP DIY, kata dia, menyiagakan 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan bersama petugas dari instansi lainnya serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.
"Yang pertama harus pakai masker, baik itu pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: