Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Dihukum Jadi Relawan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Juli 2021
Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Dihukum Jadi Relawan COVID-19

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau selter COVID-19 di Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Humas Sleman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menghukum pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan kerja sosial. Mereka akan dijadikan relawan di sejumlah selter penanganan COVID-19.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, rencana ini diambil lantaran Pemda DIY membutuhkan banyak relawan untuk membantu nakes menangani COVID-19.

Posisi relawan yang dibutuhkan seperti tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.

Baca Juga:

Ini Formasi CPNS dan PPPK Di Yogyakarta Yang Nihil Pelamar

"Nakes kan selama ini fokusnya menjaga kesehatan pasien. Nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari bantu posisi yang belum dipegang nakes," tegas Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (28/07).

Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X demi menekan kasus COVID-19.

Ia berharap, sanksi baru tersebut mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes. Khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.

"Selama ini kan kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, ga bikin kapok. Besok mengulang lagi," ujar dia.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sedang memeriksa selter COVID-19. (Foto: MP/Humas Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sedang memeriksa selter COVID-19. (Foto: MP/Humas Sleman)

Ia mengatakan, saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.

Baca Juga:

Varian Delta Terdeteksi di Yogyakarta, Menkes Gaspol Vaksinasi

Satpol PP DIY, kata dia, menyiagakan 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan bersama petugas dari instansi lainnya serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.

"Yang pertama harus pakai masker, baik itu pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

PLN Kirim 11,9 Ton Oksigen ke RS di Jateng dan Yogya

#Yogyakarta #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Bagikan