Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Dihukum Jadi Relawan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Juli 2021
Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Dihukum Jadi Relawan COVID-19

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau selter COVID-19 di Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Humas Sleman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menghukum pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan kerja sosial. Mereka akan dijadikan relawan di sejumlah selter penanganan COVID-19.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, rencana ini diambil lantaran Pemda DIY membutuhkan banyak relawan untuk membantu nakes menangani COVID-19.

Posisi relawan yang dibutuhkan seperti tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.

Baca Juga:

Ini Formasi CPNS dan PPPK Di Yogyakarta Yang Nihil Pelamar

"Nakes kan selama ini fokusnya menjaga kesehatan pasien. Nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari bantu posisi yang belum dipegang nakes," tegas Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (28/07).

Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X demi menekan kasus COVID-19.

Ia berharap, sanksi baru tersebut mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes. Khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.

"Selama ini kan kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, ga bikin kapok. Besok mengulang lagi," ujar dia.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sedang memeriksa selter COVID-19. (Foto: MP/Humas Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sedang memeriksa selter COVID-19. (Foto: MP/Humas Sleman)

Ia mengatakan, saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.

Baca Juga:

Varian Delta Terdeteksi di Yogyakarta, Menkes Gaspol Vaksinasi

Satpol PP DIY, kata dia, menyiagakan 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan bersama petugas dari instansi lainnya serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.

"Yang pertama harus pakai masker, baik itu pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

PLN Kirim 11,9 Ton Oksigen ke RS di Jateng dan Yogya

#Yogyakarta #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Periode yang sama pada tahun lalu, tercatat volume keberangkatan penumpang KA jarak jauh sebanyak 75.572 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatkan rekor tertinggi jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan layanan kereta api selama bulan Juli 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
Indonesia
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Pada Kamis (3/7), seorang driver ojol bersama pasangannya mengalami insiden saat mengantarkan pesanan kopi ke rumah pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
ShowBiz
Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta
Film dokumenter ini menyajikan perjalanan inspiratif Raminten
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Bagikan