Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Polda Lampung langsung memproses Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan, Lampung, Aipda Rudy Suryanto (RS) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana.

"Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9).

Baca Juga:

Terjadi lagi, Polisi Provost Tembak Mati Polisi lain Akibat Dendam

Menurut Pandra, dua barang bukti yang disita dari Aipda Rudy adalah satu pucuk senjata api jenis revolver. Dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.

Pelaku sendiri tega menembak rekannya sesama polisi diduga lantaran dendam. Pandra memaparkan, pelaku diduga dendam karena korban selalu membuka aib, termasuk soal kabar istri pelaku belum membayar uang arisan.

"Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.

Baca Juga:

Jokowi Minta Pengusutan Insiden Polisi Tembak Polisi Transparan

Selain pidana, Aipda Rudy Suryanto akan menjalani sidang kode etik. Pandra menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.

"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," ucapnya.

Aipda Rudi ditangkap tiga jam setelah insiden penembakan. Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung di kediamannya Di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah sekitar pukul 00.30 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Respons Komnas HAM Diminta Terlibat Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan