Respons Komnas HAM Diminta Terlibat Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Juli 2022
Respons Komnas HAM Diminta Terlibat Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. ANTARA/HO-Humas Komnas HAM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Komnas HAM dan Kompolnas dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Terkait dengan hal itu, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum dihubungi Polri untuk terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga

Tim Khusus Kapolri untuk Bongkar Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo Mulai Bergerak

"Secara resmi komnas belum dihubungi oleh Polri sehingga kami menunggu kejelasan dan detail yang dimaksudkan sebagai pelibatan oleh Kapolri dalam kasus tersebut," kata Beka kepada wartawan, Rabu (13/7).

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Beka mengakui Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri yang sudah mengajak pihaknya dalam mengusut kasus ini. Komnas HAM akan terlibat sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

"Kami berterima kasih karena sudah disebut oleh Kapolri supaya terlibat. Tentu saja kami akan lihat bagaimana bentuk pelibatannya dan akan disesuaikan dengan mandat dan kewenangan Komnas," ujarnya.

Baca Juga

Olah TKP Polisi Adu Tembak di Rumah Kadiv Propam, 2 Brigjen Terlihat di Lokasi

Kata Beka jika sudah ada komunikasi resmi dari Polri, Komnas HAM baru bersikap untuk memastikan akan bergabung dengan tim yang dibentuk Polri atau tidak. Pasalnya, Komnas HAM juga terbuka kemungkinan membentuk tim tersendiri mengusut kasus baku tembak tersebut.

"Kemungkinan tersebut (membentuk tim tersendiri) bisa karena prinsip utama Komnas adalah independensi," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

#Komnas HAM #Polri #Kadiv Propam Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan