Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Lampung langsung memproses Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan, Lampung, Aipda Rudy Suryanto (RS) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana.
"Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9).
Baca Juga:
Terjadi lagi, Polisi Provost Tembak Mati Polisi lain Akibat Dendam
Menurut Pandra, dua barang bukti yang disita dari Aipda Rudy adalah satu pucuk senjata api jenis revolver. Dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
Pelaku sendiri tega menembak rekannya sesama polisi diduga lantaran dendam. Pandra memaparkan, pelaku diduga dendam karena korban selalu membuka aib, termasuk soal kabar istri pelaku belum membayar uang arisan.
"Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pengusutan Insiden Polisi Tembak Polisi Transparan
Selain pidana, Aipda Rudy Suryanto akan menjalani sidang kode etik. Pandra menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," ucapnya.
Aipda Rudi ditangkap tiga jam setelah insiden penembakan. Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung di kediamannya Di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah sekitar pukul 00.30 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Respons Komnas HAM Diminta Terlibat Usut Kasus Polisi Tembak Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers