Pelaku Perjalanan Dapat Izin Karantina Mandiri Diminta Tetap Taat Aturan

Selasa, 14 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia.

Ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan karantina di fasilitas mandiri.

Penyesuaian aturan tersebut berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Baca Juga:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 10 Hari Karantina

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap, izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Khususnya yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12).

Wiku menekankan agar prosedur karantina tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti testing PCR yang harus dilakukan di hari kesembilan karantina.

Mereka yang menjalani karantina di rumah juga diimbau tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang juga sedang melakukan karantina.

Wiku kemudian menegaskan perlu adanya petugas pengawas karantina saat menjalani karantina mandiri.

"Petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayah," sambung dia.

Karena itu, para individu dengan situasi dan kondisi yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lainnya.

"Ini agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutama varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik,” jelas Wiku.

Baca Juga:

Tiga Lokasi Karantina di DKI Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang ingin melakukan karantina dimohon untuk mengajukan permintaan tersebut tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia.

Wiku menjelaskan, untuk mencegah masuknya varian Omicron ke tanah air, pemerintah pun menerapkan kebijakan berlapis baik karantina maupun testing.

Menurut dia, kebijakan berlapis tersebut dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian atau lembaga terkait demi keamanan masyarakat.

Ia meyakini, kebijakan berlapis ini akan mampu mempertahankan kasus yang cenderung terkendali di Indonesia serta mencegah masuknya varian Omicron.

Selama lima bulan berturut-turut, kata Wiku, Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.

Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah ini mesti dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru.

"Salah satunya dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengatakan, pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan mendapat pengecualian terkait kebijakan karantina.

Mereka dapat menjalankan karantina di luar hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau karantina mandiri. (Knu)

Baca Juga:

Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan