Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri

Ilustrasi - Sejumlah WNA berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia rupanya dikecualikan bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Suharyanto.

"Ini memang ada pengecualian. Sebagai contoh, pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR apabila kembali dari luar negeri memang mendapatkan fasilitas untuk karantina mandiri," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12).

Baca Juga:

Kedatangan Penumpang Internasional Meningkat, Tempat Karantina Perlu Ditambah

Pengecualian yang dimaksud, yaitu mereka tidak perlu menjalani karantina di hotel maupun fasilitas karantina terpusat yang sudah disediakan pemerintah.

Karantina mandiri selama ini dipahami publik adalah karantina di rumah sendiri.

"Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu," kata Suharyanto.

Walaupun mendapatkan keistimewaan, Suharyanto menegaskan, baik pejabat negara maupun anggota DPR tetap wajib melakukan kewajiban karantina selama 10 hari lamanya dan tidak boleh berkeliaran.

Aturan ini sama seperti seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujar jenderal TNI bintang tiga ini.

Baca Juga:

Pemprov Jatim Wajibkan Pekerja Migran Mudik Karantina 14 Hari

Ia menyebut, jika ada permasalahan dari karantina mandiri, masyarakat tentunya mengetahui karena saat ini era keterbukaan.

Dia menyebut, permasalahan terkait karantina mandiri tidak terlalu banyak.

"Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya enggak terlalu banyak," urai Suharyanto.

Ia mengatakan, BNPB memang belum mengatur perihal sanksi tersebut.

“Belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini tidak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.

Pernyataan BNPB menyusul dengan isu pelanggaran aturan karantina oleh publik figur yang baru pulang usai berlibur ke Turki.

Alih-alih menjalani proses karantina, artis berinidial AD dan istrinya yang juga anggota dewan MJ justru melakukan aktivitas di mal.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari keduanya terkait dugaan pelanggaran karantina tersebut.

Namun, juru bicara Satgas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sudah menyatakan, akan menindak siapa pun yang melanggar aturan karantina.

Ia mengatakan, aturan karantina berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Mohon agar siapa pun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari COVID-19," ujar Wiku. (Knu)

Baca Juga:

Muhammadiyah Puji Kebijakan Karantina, Masyarakat Tetap Diminta Waspada

#COVID-19 #BNPB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Korban bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh mencapai 1.059 orang. Ratusan warga masih hilang dan ribuan rumah rusak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Indonesia
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Jumlah korban hilang banjir di Sumatera dan Aceh mencapai 217 orang yang masih dalam proses pencarian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Indonesia
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
BNPB melaporkan 969 korban meninggal, 252 hilang, dan ribuan rumah rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
Indonesia
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
sejak 28 November hingga 10 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, total bantuan logistik yang masuk ke Aceh mencapai 448,6 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Indonesia
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Saat ini, pemerintah mengalami sejumlah tantangan di lapangan akibat kondisi alam. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan penanganan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Indonesia
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
BNPB Melaporkan Tim SAR gabungan menemukan 40 jenazah baru korban bencana hari ini di tiga provinsi terdampak.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
Indonesia
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Anggaran BNPB fokus pada pembangunan hunian tetap
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Indonesia
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Bencana besar di Sumatra dinilai menjadi kesalahan besar kementerian lainnya. Sebelumnya, Kemenhut jadi sasaran usai Sumatra dilanda bencana alam.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Indonesia
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB melaporkan 776 korban meninggal dan 564 hilang akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
Indonesia
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
BNPB akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen bekerja semaksimal mungkin terhadap apa pun status yang ditetapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Bagikan