Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri


Ilustrasi - Sejumlah WNA berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
MerahPutih.com - Kebijakan aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia rupanya dikecualikan bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Suharyanto.
"Ini memang ada pengecualian. Sebagai contoh, pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR apabila kembali dari luar negeri memang mendapatkan fasilitas untuk karantina mandiri," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12).
Baca Juga:
Kedatangan Penumpang Internasional Meningkat, Tempat Karantina Perlu Ditambah
Pengecualian yang dimaksud, yaitu mereka tidak perlu menjalani karantina di hotel maupun fasilitas karantina terpusat yang sudah disediakan pemerintah.
Karantina mandiri selama ini dipahami publik adalah karantina di rumah sendiri.
"Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu," kata Suharyanto.
Walaupun mendapatkan keistimewaan, Suharyanto menegaskan, baik pejabat negara maupun anggota DPR tetap wajib melakukan kewajiban karantina selama 10 hari lamanya dan tidak boleh berkeliaran.
Aturan ini sama seperti seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujar jenderal TNI bintang tiga ini.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Wajibkan Pekerja Migran Mudik Karantina 14 Hari
Ia menyebut, jika ada permasalahan dari karantina mandiri, masyarakat tentunya mengetahui karena saat ini era keterbukaan.
Dia menyebut, permasalahan terkait karantina mandiri tidak terlalu banyak.
"Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya enggak terlalu banyak," urai Suharyanto.
Ia mengatakan, BNPB memang belum mengatur perihal sanksi tersebut.
“Belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini tidak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.
Pernyataan BNPB menyusul dengan isu pelanggaran aturan karantina oleh publik figur yang baru pulang usai berlibur ke Turki.
Alih-alih menjalani proses karantina, artis berinidial AD dan istrinya yang juga anggota dewan MJ justru melakukan aktivitas di mal.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari keduanya terkait dugaan pelanggaran karantina tersebut.
Namun, juru bicara Satgas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sudah menyatakan, akan menindak siapa pun yang melanggar aturan karantina.
Ia mengatakan, aturan karantina berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Mohon agar siapa pun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari COVID-19," ujar Wiku. (Knu)
Baca Juga:
Muhammadiyah Puji Kebijakan Karantina, Masyarakat Tetap Diminta Waspada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akibat Banjir Besar di Bali, Infrastruktur Jalan hingga Pasar Rusak Parah

Korban Tewas Banjir di Bali Capai 16 Orang, Terbanyak di Kota Denpasar

Bali Dilanda Banjir, Denpasar Terparah: 5 Korban Meninggal, 2 Orang Hilang Masih dalam Pencarian

Diharapkan Hujan Tidak seperti di Bali hingga Sebabkan Banjir, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca di Jawa Timur

254 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Poso, Tersebar di 19 Desa

Tidak Ada Korban Jiwa, BNPB Minta Warga Tetap Waspada Efek Gempa Susulan di Bekasi

Korban Gempa Poso Dijanjikan Bantuan Rumah Rusak Rp 15-30 Juta, Plus Bansos Tunai Rp 600 Ribu 3 Bulan

Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

BNPB Pantau Kondisi Kekeringan di Indonesia, Ribuan Liter Air Dikirim ke Berbagai Desa
