Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 10 Hari Karantina

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Desember 2021
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 10 Hari Karantina

Kepala BNPB/Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto (Baju Putih dengan Rompi) saat tiba di Rusun Nagrak, Jakarta, Senin (13/12/2021). (ANTARA/HO-BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Peraturan tersebut mengatur tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi COVID-19.

Baca Juga

Tiga Lokasi Karantina di DKI Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan COVID-19.

"Ini disiapkan oleh kita di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, dan di Rusun Nagrak," kata dia kepada wartawan, Selasa(14/12).

Ia juga menjelaskan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 akan menambahkan segala hal yang masih diperlukan, termasuk menyiapkan tenaga kesehatannya.

“Kasur dan perlengkapan di tiap kamar akan dilengkapi. Termasuk menyiapkan tenaga kesehatannya,” kata Suharyanto.

Berdasarkan penjelasannya, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Meskipun demikian, mereka harus berada dalam kategori seseorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.

"Jadi ada 11 negara itu memang harus 14 hari karantina," jelas Suharyanto.

Baca Juga

Luhut Bakal Ceburin Warga Pulang dari Luar Negeri ke Karantina Terpusat

Masa karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Menurutnya, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus karantina 14 hari jika dari negara-negara tersebut.

Hal ini dikarenakan telah terdeteksinya virus COVID-19 varian Omicron di negara itu. Namun untuk yang di luar 11 negara tersebut, masa karantinanya adalah 10 hari.

Suharyanto menjelaskan bahwa Satgas COVID-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.

Satgas melaporkan pihaknya siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.

Dijelaskannya, Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.

"Jadi di Kemayoran kami tambah 1 tower. Lalu ada Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Per hari Senin bisa dioperasionalkan," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri

#COVID-19 #Kasus Covid #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan