Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 10 Hari Karantina


Kepala BNPB/Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto (Baju Putih dengan Rompi) saat tiba di Rusun Nagrak, Jakarta, Senin (13/12/2021). (ANTARA/HO-BNPB)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Peraturan tersebut mengatur tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi COVID-19.
Baca Juga
Tiga Lokasi Karantina di DKI Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan COVID-19.
"Ini disiapkan oleh kita di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, dan di Rusun Nagrak," kata dia kepada wartawan, Selasa(14/12).
Ia juga menjelaskan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 akan menambahkan segala hal yang masih diperlukan, termasuk menyiapkan tenaga kesehatannya.
“Kasur dan perlengkapan di tiap kamar akan dilengkapi. Termasuk menyiapkan tenaga kesehatannya,” kata Suharyanto.
Berdasarkan penjelasannya, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.
Meskipun demikian, mereka harus berada dalam kategori seseorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.
"Jadi ada 11 negara itu memang harus 14 hari karantina," jelas Suharyanto.
Baca Juga
Luhut Bakal Ceburin Warga Pulang dari Luar Negeri ke Karantina Terpusat
Masa karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Menurutnya, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus karantina 14 hari jika dari negara-negara tersebut.
Hal ini dikarenakan telah terdeteksinya virus COVID-19 varian Omicron di negara itu. Namun untuk yang di luar 11 negara tersebut, masa karantinanya adalah 10 hari.
Suharyanto menjelaskan bahwa Satgas COVID-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.
Satgas melaporkan pihaknya siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.
Dijelaskannya, Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.
"Jadi di Kemayoran kami tambah 1 tower. Lalu ada Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Per hari Senin bisa dioperasionalkan," jelasnya. (Knu)
Baca Juga
Keistimewaan Karantina bagi Pejabat Dibanding Warga Biasa Usai dari Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
