Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan

Kamis, 07 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang .

Berkas itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pekan depan berkas sudah kami kembalikan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip di Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga:

Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang

Menurut Djuhandhani, penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa Panji Gumilang.

"Lima orang saksi ini kita ambil dari beberapa tempat dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya. Nanti sekitar lima orang," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Panji diduga juga melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.

Baca Juga:

Bareskrim Blokir 96 Rekening Diduga Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim sebelumnya telah memeriksa tiga bendahara Ponpes Al Zaytun, dan seorang anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Saat ini, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 dan telah diperpanjang dari Senin (21/8) hingga Sabtu (30/9). (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 2 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan