Bareskrim Blokir 96 Rekening Diduga Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Agustus 2023
Bareskrim Blokir 96 Rekening Diduga Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Banuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kini penyidik telah meminta puluhan rekening terkait Panji Gumilang untuk diblokir.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 2 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Ramadhan menyebut penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening yang terafiliasi lainnya.

Selain itu, penyidik juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," tambahnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Baca Juga:

Bareskrim Proses Penyitaan Aset Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Belasan Jaksa Dipecat Karena Bersekongkol dengan Panji Gumilang

#TPPU #Rekening Bank #Bareskrim #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Meski jarak Desa Serule dari Kota Takengon hanya sekitar 46 kilometer, perjalanan kali ini harus ditempuh hingga 11 jam.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Polri menurunkan 1.105 personel ke lokasi bencana Sumatra. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi korban meninggal dunia.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Indonesia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Indonesia
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Selain personel, berbagai peralatan dan bantuan kemanusiaan turut dikirim guna mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Polri mencatat sepanjang 2025 telah menangkap sekaligus menyerahkan belasan buronan Interpol yang masuk daftar Red Notice.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Indonesia
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Jumlah penangkapan tersangka terorisme tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yakni sebanyak 147 orang dan pada 2024 sebesar 55 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Indonesia
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Kapolri menjelaskan Polri juga menempati peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Indonesia
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Alat berat tersebut tersebar di berbagai titik lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Agam, dan Padang Pariaman, provinsi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Bagikan