Bareskrim Blokir 96 Rekening Diduga Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Agustus 2023
Bareskrim Blokir 96 Rekening Diduga Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Banuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kini penyidik telah meminta puluhan rekening terkait Panji Gumilang untuk diblokir.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 2 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Ramadhan menyebut penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening yang terafiliasi lainnya.

Selain itu, penyidik juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," tambahnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Baca Juga:

Bareskrim Proses Penyitaan Aset Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Belasan Jaksa Dipecat Karena Bersekongkol dengan Panji Gumilang

#TPPU #Rekening Bank #Bareskrim #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - 2 jam, 35 menit lalu
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Ternyata Menkeu Belum Hitung Anggaran Buat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga Dengan Saldo Rp 50 Ribu
Bendahara negara mengaku belum bisa memberikan perkiraan kapan program tersebut diimplementasikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Ternyata Menkeu Belum Hitung Anggaran Buat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga Dengan Saldo Rp 50 Ribu
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
BSI Siapkan Rekening Tanpa Biaya Administrasi Buat Program Tabungan Rp 50 Ribu Bagi 200 Juta Warga
Selain itu, rekening juga memiliki kemudahan berupa setoran awal minimal Rp 20ribu untuk BSI TabunganKU dan Rp 1.000 untuk setoran awal BSI Tabungan SimPel iB.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
BSI Siapkan Rekening Tanpa Biaya Administrasi Buat Program Tabungan Rp 50 Ribu Bagi 200 Juta Warga
Indonesia
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Rencana pemerintah untuk membagikan saldo awal gratis dalam program pembukaan rekening bank massal bagi masyarakat Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Indonesia
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Rencana pembukaan rekening, akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Bagikan