Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Jumat, 17 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengizinkan pegawainya berpoligami. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub tersebut ditetapkan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi 6 Januari 2025. Namun, ada syarat yang mesti dikantongi oleh pegawai tersebut.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,” demikian bunyi Pasal 4 angka 1 dalam pergub tersebut, dikutip pada Jumat (17/1).
Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran. Alasan yang mendasari aturan tersebut perkawinan poligami:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
-.Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
- Tidak mengganggu tugas kedinasan
- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca juga:
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Sementara dalam Pasal 6 terdapat lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami, sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sejumlah aturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (Knu)