Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Pj .Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengizinkan pegawainya berpoligami. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub tersebut ditetapkan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi 6 Januari 2025. Namun, ada syarat yang mesti dikantongi oleh pegawai tersebut.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,” demikian bunyi Pasal 4 angka 1 dalam pergub tersebut, dikutip pada Jumat (17/1).

Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran. Alasan yang mendasari aturan tersebut perkawinan poligami:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

-.Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

- Tidak mengganggu tugas kedinasan

- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Baca juga:

Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Sementara dalam Pasal 6 terdapat lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami, sebagai berikut:

- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sejumlah aturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (Knu)

#Pemprov Jakarta #Poligami #Pergub DKI Jakarta #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar
Menurut Pramono, penaikan dana operasional RT/RW hingga mencapai dua kali lipat akan dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Video
Kerasa Enggak? Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Terasa Dingin Ternyata Ini Penyebabnya
Buat warga Jakarta, Tangerang dan Bekasi kamu kerasa enggak sih? Kalau beberapa hari terakhir cuacanya dingin banget berasa dinginnya puncak geser ke sini Kira-kira ada fenomena apa ya? Sini buat yang mau tahu langsung aja cek video ini
Wiwit Purnama Sari - Selasa, 01 Juli 2025
Kerasa Enggak? Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Terasa Dingin Ternyata Ini Penyebabnya
Bagikan