Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Pj .Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengizinkan pegawainya berpoligami. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub tersebut ditetapkan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi 6 Januari 2025. Namun, ada syarat yang mesti dikantongi oleh pegawai tersebut.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,” demikian bunyi Pasal 4 angka 1 dalam pergub tersebut, dikutip pada Jumat (17/1).

Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran. Alasan yang mendasari aturan tersebut perkawinan poligami:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

-.Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

- Tidak mengganggu tugas kedinasan

- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Baca juga:

Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Sementara dalam Pasal 6 terdapat lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami, sebagai berikut:

- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sejumlah aturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (Knu)

#Pemprov Jakarta #Poligami #Pergub DKI Jakarta #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Fajar juga mengakui adanya hambatan signifikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menambah TPU baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Indonesia
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Larangan perdagangan dua jenis daging itu untuk dikonsumsi sudah diatur dua regulasi nasional
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Indonesia
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pusat Rp 15 T, DPRD Soroti Daftar Anggaran Boros Pemprov
Pemprov DKI harus secara cerdas dan strategis mengatur ulang postur belanjanya agar tepat guna dan efisien.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pusat Rp 15 T, DPRD Soroti Daftar Anggaran Boros Pemprov
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Indonesia
Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan
Kebijakan ini menjadi strategi untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi yang menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar
Menurut Pramono, penaikan dana operasional RT/RW hingga mencapai dua kali lipat akan dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar
Bagikan