MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 kesempatan kerja padat karya khusus bagi warga ber-KTP Jakarta.
Program ini menjadi bagian dari bantalan sosial untuk membantu masyarakat memperoleh tambahan penghasilan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa perekrutan dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa adanya praktik “orang dalam” (ordal) atau titipan.
Enggak mungkin ordal. Karena sistemnya terbuka dan orang bisa melihat, mengontrol untuk itu. Enggak ada interaksi sama sekali,
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Syarat dan Mekanisme Perekrutan
Pramono menambahkan, beberapa dinas sudah diminta segera membuka perekrutan agar program ini bisa berjalan dalam waktu dekat.
“Jumlahnya 2.843. Dalam minggu-minggu depan ini harus sudah ada,” imbuhnya kepada media di Jakarta, Jumat (19/6).
Baca juga:
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Program padat karya ini dikhususkan bagi warga ber-KTP Jakarta. Menariknya, ijazah tidak menjadi syarat utama.
Yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang lebih penting lagi adalah mereka segera bisa bekerja,
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Alokasi Penempatan Para Rekrutan
Peserta padat karya tidak direkrut sebagai pegawai Pemprov DKI maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mereka bekerja melalui mekanisme penyedia jasa pada kegiatan yang dijalankan perangkat daerah.
Baca juga:
Lowongan Koperasi Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya
Pramono menegaskan, tujuan utama program ini adalah memberikan kesempatan kerja bagi warga yang belum memiliki pekerjaan. Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mengurangi angka pengangguran di ibu kota.
“Karena memang yang dibutuhkan sekarang supaya orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sebagian kan sudah di PJLP, mereka akan mempunyai pekerjaan UMP di Jakarta,” tandasnya. (Asp)