Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pegawai KPK Pertanyakan Urgensi Keterlibatan Lembaga Intelijen dalam Alih Status ASN

Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021

MerahPutih.com - Kepala Satgas Pembelajaran Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mempertanyakan urgensi keterlibatan tiga lembaga intelijen negara dalam pelaksanaan alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diketahui menjadi tiga dari segelintir instansi yang dilibatkan dalam penyusunan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Bukanlah tidak berlebihan mengikutsertakan tiga intelijen negara BNPT, BAIS, dan, BIN hanya untuk proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN?," tulis Hotman dalam cuitan melalui akun Twitter @hotmantmb, Kamis (24/6).

Baca Juga:

Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK

Hotman menjelaskan bahwa dalam UU Intelijen, fungsi intelijen ditujukan untuk ancaman ketahanan, pertahanan dan keamanan nasional.

"Apakah memang pegawai-pegawai KPK itu saat ini sudah sebagai ancaman bagi keamanan dan pertahanan Negara?," sambung dia.

Diketahui, Hotman menjadi salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Namun hingga kini puluhan pegawai tersebut belum menerima salinan resmi hasil asesmen mereka.

Atas hal itu, perwakilan ke-75 pegawai meminta salinan hasil TWK kepada KPK. Akan tetapi, permintaan mereka belum terpenuhi lantaran lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara TWK pegawai KPK.

Telebih, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di Komnas HAM, Selasa (22/6) lalu, menyatakan hasil TWK bersifat rahasia.

"Kemudian keluarlah hasilnya, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 51 diantaranya tak bisa dibina lagi. Ramai-ramailah pegawai yang 75 ini ingin melihat hasilnya. Kepala BKN mengatakan itu data intelijen dan bersifat rahasia negara?" ucap Hotman.

Ia mengaku mahfum apabila data intelijen bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap kepada publik. Namun, ia mengingatkan yang diminta ke-75 pegawai KPK adalah hasil TWK yang seharusnya bukan termasuk data intelijen.

"Masa hasil tes rahasia negara, hasil tes juga adalah hasil pemikiran peserta yang tentu buat peserta itu bukan rahasia," ujarnya.

Hotman pun mempertanyakan apakah dengan mengungkap hasil TWK pegawai KPK dapat membahayakan pertahanan dan kemananan negara, kepentingan politik dan hubungan luar negeri, hingga membahayakan sistem intelijen negara.

"Hampir sama sebenarnya data yang dirahasikan di Intelijen dengan kategori informasi yang dikecualikan di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Ia turut meyakini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto tidak mungkin membuat keputusan untuk melarang BAIS membuka hasil tes psikologi pegawai KPK.

Sebab dirinya yakin data dan informasi tersebut tidak terkategorisasi yang dapat mengancam keamanan, pertahanan, dan keselamatan negara.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Penyidik Robin Lewat Aliza Gunado

"Kembagi lagi, untuk kemajuan bangsa ini, sifat jujur dan mengucapkan apa adanya akan lebih bagus bagi pejabat negara dan itu lebih memastikan tercapainya Indonesia Maju daripada menciptakan kebohongan-kebohongan baru yang malah membuat suasana menjadi makin ruwet," tulisnya.

Hotman menegaskan, pejabat negara harus bekerja dalam koridor hukum untuk kepentingan publik. Apalagi, hukum bersifat terbuka dan dapat diakses juga dipelajari publik. Untuk itu, ia meminta
pejabat publik tidak asal berpendapat dan berbuat tanpa dasar hukum.

"Sebab itu adalah kesewenang-wenangan yang ada sanksi hukumnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli