Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pegawai KPK Pertanyakan Urgensi Keterlibatan Lembaga Intelijen dalam Alih Status ASN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Pegawai KPK Pertanyakan Urgensi Keterlibatan Lembaga Intelijen dalam Alih Status ASN

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Satgas Pembelajaran Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mempertanyakan urgensi keterlibatan tiga lembaga intelijen negara dalam pelaksanaan alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diketahui menjadi tiga dari segelintir instansi yang dilibatkan dalam penyusunan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Bukanlah tidak berlebihan mengikutsertakan tiga intelijen negara BNPT, BAIS, dan, BIN hanya untuk proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN?," tulis Hotman dalam cuitan melalui akun Twitter @hotmantmb, Kamis (24/6).

Baca Juga:

Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK

Hotman menjelaskan bahwa dalam UU Intelijen, fungsi intelijen ditujukan untuk ancaman ketahanan, pertahanan dan keamanan nasional.

"Apakah memang pegawai-pegawai KPK itu saat ini sudah sebagai ancaman bagi keamanan dan pertahanan Negara?," sambung dia.

Diketahui, Hotman menjadi salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Namun hingga kini puluhan pegawai tersebut belum menerima salinan resmi hasil asesmen mereka.

Atas hal itu, perwakilan ke-75 pegawai meminta salinan hasil TWK kepada KPK. Akan tetapi, permintaan mereka belum terpenuhi lantaran lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara TWK pegawai KPK.

Telebih, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di Komnas HAM, Selasa (22/6) lalu, menyatakan hasil TWK bersifat rahasia.

"Kemudian keluarlah hasilnya, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 51 diantaranya tak bisa dibina lagi. Ramai-ramailah pegawai yang 75 ini ingin melihat hasilnya. Kepala BKN mengatakan itu data intelijen dan bersifat rahasia negara?" ucap Hotman.

Ia mengaku mahfum apabila data intelijen bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap kepada publik. Namun, ia mengingatkan yang diminta ke-75 pegawai KPK adalah hasil TWK yang seharusnya bukan termasuk data intelijen.

"Masa hasil tes rahasia negara, hasil tes juga adalah hasil pemikiran peserta yang tentu buat peserta itu bukan rahasia," ujarnya.

Hotman pun mempertanyakan apakah dengan mengungkap hasil TWK pegawai KPK dapat membahayakan pertahanan dan kemananan negara, kepentingan politik dan hubungan luar negeri, hingga membahayakan sistem intelijen negara.

"Hampir sama sebenarnya data yang dirahasikan di Intelijen dengan kategori informasi yang dikecualikan di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Ia turut meyakini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto tidak mungkin membuat keputusan untuk melarang BAIS membuka hasil tes psikologi pegawai KPK.

Sebab dirinya yakin data dan informasi tersebut tidak terkategorisasi yang dapat mengancam keamanan, pertahanan, dan keselamatan negara.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Penyidik Robin Lewat Aliza Gunado

"Kembagi lagi, untuk kemajuan bangsa ini, sifat jujur dan mengucapkan apa adanya akan lebih bagus bagi pejabat negara dan itu lebih memastikan tercapainya Indonesia Maju daripada menciptakan kebohongan-kebohongan baru yang malah membuat suasana menjadi makin ruwet," tulisnya.

Hotman menegaskan, pejabat negara harus bekerja dalam koridor hukum untuk kepentingan publik. Apalagi, hukum bersifat terbuka dan dapat diakses juga dipelajari publik. Untuk itu, ia meminta
pejabat publik tidak asal berpendapat dan berbuat tanpa dasar hukum.

"Sebab itu adalah kesewenang-wenangan yang ada sanksi hukumnya," pungkasnya. (Pon)

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #KPK #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan