Pegawai Biro Umum Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL
Senin, 29 April 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementan yang sempat bertugas di Biro Umum sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Saksi Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Abdul Hafidh pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Saat ini ia menjadi fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan.
Baca juga:
Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan
Sementara Agung Mahendra adalah tenaga kontrak pramubakti Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.
Kemudian Arief Sopian saat ini menjabat sebagai Koordinator bagian rumah tangga (rumga) pada Biro Umum di Kementan.
Sedangkan saksi terakhir, Muhammad Yunus, merupakaj Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan di Kementan.
Baca juga:
SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta Pakai Anggaran Kementan
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)