Pegawai Biro Umum Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL
Sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementan yang sempat bertugas di Biro Umum sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Saksi Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Abdul Hafidh pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Saat ini ia menjadi fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan.
Baca juga:
Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan
Sementara Agung Mahendra adalah tenaga kontrak pramubakti Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.
Kemudian Arief Sopian saat ini menjabat sebagai Koordinator bagian rumah tangga (rumga) pada Biro Umum di Kementan.
Sedangkan saksi terakhir, Muhammad Yunus, merupakaj Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan di Kementan.
Baca juga:
SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta Pakai Anggaran Kementan
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa