PDIP Solo Laporkan Kader Golkar Diduga Penipuan
Sabtu, 30 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, melaporkan kader DPD Golkar Solo sekaligus anggota DPRD Solo, Margono ke Polresta Surakarta.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah mengaku punya KTA PDIP dan deklarasi mendukung paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024.
Baca Juga:
Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDIP Solo, Suharsono, mengatakan dalam laporan tersebut menyerahkan barang bukti berupa DVD berupa video deklarasi. Kemudian bukti keanggotaan KTA PDIP PAC Laweyan.
“Kami melaporkan (Margono) atas mandat Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Laporan terkait fitnah sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai Simpatisan PDIP PAC Laweyan, namun mendukung Paslon 02," kata Suharsono, Jumat (29/12).
Dia mengatakan materi laporan pencemaran nama baik DPC PDIP Solo. Ia menyerahkan pasal yang disangkakan pada Polresta Surakarta.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian soal pasal KUHP. Kasus ini bisa mengarah pada pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP Pasal 310,” katanya.
Baca Juga:
Dia memastikan tidak memasalahkan soal deklarasi dukungan itu. Namun, ia menyayangkan mencatut nama DPC PDIP Solo.
“Sampai sekarang tidak meminta maaf secara terbuka pada DPC PDIP Solo. Jika ada niat baik meminta maaf kita terbuka,” katanya.
Kuasa hukum Margono, Lanang Kujang Pananjung, mengaku ditunjuk Ketua DPD Golkar menjadi kuasa hukum Margono. Ia pun meminta pada kader untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Solo Pilpres 2024.
“Jangan terprovokasi. Tetap menangkan Prabowo-Gibran dan menambah di DPRD Solo. Soal pernyataan Margono itu atas nama pribadi. Proses hukum kita buktikan di polisi,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Debat Cawapres Nanti Malam, PDIP: Mahfud MD Akan Tampilkan Wajah Ekonomi Kerakyatan